News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Rina)
Baca 10 detik
  • PPATK mengungkap jaringan judi online menyamarkan aliran dana melalui merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan layanan keuangan digital.
  • Sepanjang Semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening senilai Rp1,07 triliun terkait judi online.
  • Temuan PPATK ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemblokiran, penyitaan aset, serta penanganan jutaan situs.

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan aliran dananya.

Tak hanya memanfaatkan rekening orang lain, pelaku juga menggunakan merchant UMKM, perusahaan cangkang hingga layanan keuangan digital agar transaksi judi tampak seperti aktivitas perdagangan biasa.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola tersebut menunjukkan jaringan judi online terus beradaptasi seiring semakin ketatnya pengawasan terhadap transaksi keuangan.

PPATK mengidentifikasi adanya kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Dalam analisisnya, PPATK menemukan pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, memanfaatkan pihak nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta melakukan transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant.

Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan deposit judi online agar terlihat sebagai transaksi perdagangan yang normal.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku
industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK
diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang
menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak
pidana," ucap Ivan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, PPATK mencatat sepanjang Semester I 2026 telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Baca Juga: PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017

Total dana yang berada di dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.

Hasil analisis beserta penghentian sementara transaksi itu kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga berlanjut melalui tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online.

Laporan tersebut telah dikembangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan perkara itu meliputi pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, hingga perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

Salah satu capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Load More