News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:07 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Kehutanan pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait dugaan suap Bupati Nonaktif Kuansing.
  • Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima uang dari petani untuk pelepasan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Raja Juli.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka sejak awal Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yaitu Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

KPK memang membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Namun, langkah itu disebut bergantung pada perkembangan perkara dan kebutuhan penyidik.

Dengan begitu, KPK belum menyampaikan waktu pasti pemeriksaan terhadap Raja Juli akan dilakukan.

Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan, pasti gitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar. Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Adapun uang yang dikumpulkan berjumlah SGD 46.500.

Kemudian, uang yang sudah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Raja Juli. Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More