- KPK memeriksa dua pejabat kementerian di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi izin hutan dan program TORA di Kuansing.
- Bupati nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang petani untuk mengurus pelepasan kawasan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka.
“Tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Terhadap saksi dari Kementerian ATR/BPN, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal program TORA. Sebab, program tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.
Sebab, dalam mekanismenya, lanjut Budi, Kementerian Kehutanan berwenang untuk memberikan izin pelepasan hutan. Ketika izin pelepasan hutan sudah didapatkan, program TORA dari Kementerian ATR/BPN bisa berlanjut.
“Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya ya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan ya,” tutur Budi.
“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” lanjut dia.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
Budi menjelaskan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Adapun uang yang dikumpulkan berjumlah SGD 46.500.
Dia juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Kemudian, lanjut Budi, uang yang sudah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Berita Terkait
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
-
KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?
-
KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?
-
Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar
-
Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026
-
KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing
-
Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat
-
5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam
-
Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Pemain Keturunan Surabaya di VfB Stuttgart Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Rahasia Berkebun di Tengah Kota, Belajar dari Tani Kota Sejati-58 Kebagusan