News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:14 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus TPPU emas 74 kilogram di Bogor.
  • Pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jumat, 24 Juli 2026 tersebut batal terlaksana karena Febrie belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
  • Penyidik menyatakan berhak melakukan pemanggilan paksa sesuai KUHAP jika Febrie mangkir pada panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan bakal dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang berada di rumahnya, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, hingga saat ini Febrie yang rencananya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, belum hadir.

“Belum,” kata Rudi, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, berdasarkan jadwal pemanggilan, Febrie bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 9 pagi tadi.

Kalau rencana pemanggilan kan jam 9. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar dia.

Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai asing ini, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi.

Ia juga mengatakan, jika Febrie tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua, maka pihak penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa.

“Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil gak datang silahkan, panggilan kedua gak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.

Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.

Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan. Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.

Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan.

Rencananya, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mereka pada Jumat 24 Juli, besok.

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucap Anang.

Dalam pengusutan perkara ini, lanjut Anang, penyidik juga ikut melibatkan tim supervisi dari KPK, Komjak, Kortastipidkor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Load More