- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus TPPU emas 74 kilogram di Bogor.
- Pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jumat, 24 Juli 2026 tersebut batal terlaksana karena Febrie belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
- Penyidik menyatakan berhak melakukan pemanggilan paksa sesuai KUHAP jika Febrie mangkir pada panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan bakal dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang berada di rumahnya, kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, hingga saat ini Febrie yang rencananya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, belum hadir.
“Belum,” kata Rudi, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, berdasarkan jadwal pemanggilan, Febrie bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 9 pagi tadi.
“Kalau rencana pemanggilan kan jam 9. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar dia.
Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai asing ini, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi.
Ia juga mengatakan, jika Febrie tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua, maka pihak penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa.
“Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil gak datang silahkan, panggilan kedua gak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.
Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.
Penyidik, kata Anang mulai melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi guna meminta keterangan. Keempat orang tersebut termasuk Febrie dan Don Ritto. Kemudian saksi lainnya berinisial NH dan TS serta seorang ahli TPPU.
Namun dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli kemarin, Febrie dan seorang saksi berinisial NH tidak dapat memenuhi panggilan.
Rencananya, penyidik bakal menjadwalkan ulang terhadap mereka pada Jumat 24 Juli, besok.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucap Anang.
Dalam pengusutan perkara ini, lanjut Anang, penyidik juga ikut melibatkan tim supervisi dari KPK, Komjak, Kortastipidkor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berita Terkait
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Asus ExpertBook P5 G2 (AMD) Bawa Kekuatan AI 55 TOPS untuk Superioritas Bisnis Hybrid
-
Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
-
Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?
-
Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?
-
Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar
-
Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026
-
KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing
-
Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat
-
5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam
-
Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati