- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, cacat prosedur.
- Tindakan penyidik menyita aset tanpa memeriksa Febrie sebagai saksi diduga merupakan serangan balik dalam kasus korupsi Petral.
- Tim hukum disarankan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang melanggar hukum acara pidana tersebut.
Suara.com - Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kian memanas.
Langkah penyidik yang melakukan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dan penyitaan aset tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum.
Menurut pengamat hukum, Fajar Trio, Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik (counter-attack) akibat keberanian Febrie yang tengah memimpin penyelidikan megakorupsi tata niaga minyak Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) dan korupsi internal MBG.
Skandal energi berskala raksasa ini disinyalir melibatkan jaringan gurita yang menyeret sejumlah pejabat aktif di ring satu kekuasaan serta barisan mantan pejabat teras.
Dia bilang, tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sebelum akhirnya rumah kediamannya diobrak-abrik oleh aparat.
Lebih jauh Fajar Trio menilai, tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action (tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem) yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945).
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Baca Juga: Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Pun ia menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie.
Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," urai Fajar.
Secara formil, aturan hukum acara pidana terbaru membatasi kewenangan absolut aparat lewat mekanisme judicial scrutiny (pengawasan yudisial).
Penggeledahan dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib mengantongi izin tertulis dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Jika penyidik berlindung di balik dalih "keadaan mendesak" untuk menerobos masuk dan mengamankan aset tanpa izin di awal, mereka tetap diikat oleh batas waktu yang kaku.
Berita Terkait
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
-
Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026
-
Stefan Keeltjes Apresiasi Kondisi Fisik Pemain Kendal Tornado FC dalam Dua Pekan Latihan
-
Krisis Kompetensi BGN: Pertaruhan Gizi Anak di Bawah Bayang-bayang Politik
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
-
Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona
-
Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini