- Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru kasus TPPU pada 20 Juli 2026 terkait penyitaan emas dan valas.
- Penerbitan sprindik baru bertujuan mengamankan barang bukti temuan penggeledahan di kediaman Sentul, Bogor.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi termasuk Febrie Adriansyah dan melibatkan berbagai lembaga negara terkait.
Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara soal alasan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram, dan uang tunai dalam mata uang asing.
Sprindik ini diterbitkan setelah, penyidik menerbitkan tiga sprindik lain dalam perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut merupakan kasus dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menyebut, pihaknya telah bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Dalam temuan barang bukti tersebut, lanjut Rudi belum dilakukan pemeriksaan saksi saat itu.
Sebabnya, pada tanggal 20 Juli lalu, tim 9 yang dikoordinatori olehnya mengeluarkan Sprindik baru atas dugaan pencucian uang.
“Kita ketahui bersama barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Tetapi akhirnya pada tanggal 20 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor tiga terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU,” jelas Rudi.
Rudi belum menjelaskan secara rinci, terbitnya sprindik baru ini mengacu pada perkara pokok yang mana.
Namun, kata Rudi, dengan diterbitkannya sprindik ini memungkinkan penyidik untuk menemukan barang-barang lain di kemudian hari.
Baca Juga: Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
“Kalau bicara ada perkara lain mungkin dugaan-dugaan. Oleh karenanya penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari akan ditemukan barang-barang yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sprindik baru ini terkait dengan dengan penyitaan barang bukti emas Rp74 kg dan valas ratusan miliar di kediaman Febrie, Sentul Bogor.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini, lanjut Anang, bakal diusut oleh tim sembilan jaksa senior. Penunjukan jaksa senior ini dilakukan untuk menghindari resistensi.
Meski telah menjadi tersangka dalam sprindik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri, dalam sprindik terbaru ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi.
Berita Terkait
-
Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas
-
Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
-
Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu
-
Doraemon: New Nobita and the Castle of the Undersea Devil, Remake Cerdas!