- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Kejagung segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU emas 74 kg dan uang tunai.
- Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan.
"Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Yudi menilai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru juga menghilangkan alasan psikologis yang sebelumnya mungkin menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," katanya.
Menurut Yudi, penahanan juga penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses penegakan hukum berjalan independen tanpa intervensi.
Ia mengingatkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Penyidik, kata dia, masih mendalami sedikitnya tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Apalagi kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yaitu terkait suplai batubata ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu waktu," ujar Yudi.
Karena itu, ia meyakini penahanan akan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena Febrie dibawah pengawasan langsung Tim 9," jelasnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
Diperiksa Tim 9
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.
Kasus ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di KPK, guna memastikan penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.
Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam perkara TPPU, meski Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil saksi berinisial NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Pada pemanggilan sebelumnya, Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa keterangan sebelum akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%
-
Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini
-
Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika
-
Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi
-
5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!
-
Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi