News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta TPPU. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Kejagung segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU  emas 74 kg dan uang tunai.
  • Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan.

"Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Yudi menilai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru juga menghilangkan alasan psikologis yang sebelumnya mungkin menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," katanya.

Menurut Yudi, penahanan juga penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses penegakan hukum berjalan independen tanpa intervensi.

Ia mengingatkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Penyidik, kata dia, masih mendalami sedikitnya tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

"Apalagi kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yaitu terkait suplai batubata ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu waktu," ujar Yudi.

Karena itu, ia meyakini penahanan akan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena Febrie dibawah pengawasan langsung Tim 9," jelasnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

Diperiksa Tim 9

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Kasus ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di KPK, guna memastikan penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam perkara TPPU, meski Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil saksi berinisial NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Pada pemanggilan sebelumnya, Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa keterangan sebelum akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Load More