- Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama dua puluh hari sejak Jumat, 24 Juli 2026.
- Penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
- KPK menyatakan siap memberikan dukungan dan koordinasi penuh untuk membantu efektivitas proses penyidikan perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh surat permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di depan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dia menjelaskan penahanan terhadap Febrie ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dari Kejagung berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menyebut bahwa sejak awal, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
“Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Febrie diketahui tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan.
Dia terlihat mengenakan batik berlengan panjang. Kemudian, dia langsung digiring ke Rutan KPK.
Febrie terlihat memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan merah muda.
Baca Juga: Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.
Berita Terkait
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol