News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Dea Hardiningsih]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan mengenakan batik tanpa memakai rompi tahanan khusus.
  • Kejagung memeriksa Febrie setelah menerbitkan sprindik TPPU baru pada 20 Juli 2026 berdasarkan pelimpahan Polri.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai diperiksa Kejagung, Febrie langsung dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

“Oh nggak lah,” kata Febri di depan Rutan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya soal alasannya tak pakai rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).

Febrie diketahui tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan. Dia terlihat mengenakan batik berlengan panjang.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Febrie kemudian langsung digiring ke Rutan KPK. Febrie terlihat memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan merah muda.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada hari ini. Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK.

Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Load More