News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Jamwas Rudi Margono menyatakan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan karena sudah larut malam.
  • Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Febrie Adriansyah ditahan pada Jumat malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sepuluh jam.

Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan soal alasan eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tak pakai rompi tahanan atau tersangka merah jambu khas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat akan ditahan.

Rudi hanya menjelaskan secara sederhana. Alasannya, kata dia, hanya karena masalah waktu saja yang sudah menjelang larut malam.

"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Di sisi lain dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan, jika modus kejahatan yang dilakukan Febrie adalah terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," katanya.

Rudi enggan menjelaskan secara detail mengenai modus kejahatan yang dilakukan Febrie tersebut, dengan alasan itu merupakan materi pembuktian.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita kedepannya ya. Oleh karena itu saya mohon sekali untuk hari ini kita sampai di sini dulu dan pastinya kedepannya akan kita sampaikan progresnya ya. Itu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.

Baca Juga: Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.

Load More