- Anggota DPR Rudianto Lallo mengkritik Kejaksaan Agung karena Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan saat ditahan.
- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa selama hampir sepuluh jam pada Jumat malam.
- Kejaksaan Agung diminta menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai alasan perbedaan perlakuan prosedur penahanan tersangka tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memberikan kritik tajam terkait proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rudianto mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap menjaga rasa keadilan publik dan menghindari praktik tebang pilih.
Sorotan ini bermula dari pengamatan publik yang melihat perbedaan standar dalam proses penahanan Febrie.
Tidak seperti tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat menjalani proses hukum. Hal ini memicu spekulasi mengenai adanya keistimewaan bagi mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.
Rudianto menegaskan, bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, persepsi masyarakat sangat menentukan legitimasi sebuah institusi.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk didalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Politisi NasDem ini menekankan bahwa seluruh tersangka kasus korupsi semestinya diperlakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku tanpa pengecualian.
Jika terdapat alasan khusus di balik perbedaan perlakuan tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk menyampaikannya secara terbuka guna menghindari distorsi informasi.
Baca Juga: Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung, Rudianto mengingatkan bahwa integritas institusi Korps Adhyaksa sedang diuji melalui kasus ini.
Konsistensi dalam memperlakukan tersangka, terlepas dari latar belakang jabatannya, merupakan kunci utama dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh proses hukum, baik di tahap penyidikan maupun persidangan, dapat berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi.
Transparansi dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini dianggap krusial karena statusnya sebagai mantan petinggi yang pernah memimpin penanganan perkara korupsi besar.
Berita Terkait
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?