News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/6/2026). [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan maraton pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik prosedur penahanan karena Febrie tidak diborgol maupun memakai rompi tahanan.
  • Ahmad Sahroni mengingatkan kejaksaan agar menjaga transparansi demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Meskipun mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung, Sahroni menyoroti adanya perlakuan berbeda terhadap FA saat digiring ke mobil tahanan.

Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pada Jumat (24/7/2026) malam.

Namun, publik menangkap pemandangan tak biasa lantaran FA tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus dan tidak dalam kondisi diborgol, berbeda dengan prosedur yang biasanya diterapkan pada tersangka korupsi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni menilai penahanan FA sebenarnya adalah sinyal positif bagi penegakan hukum, mengingat posisi FA yang pernah menjadi elit di korps Adhyaksa.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

"Penahanan FA merupakan langkah bagus baru aparat hukum di Indonesia. Karena berapapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap menjalankan penahanan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Kendati begitu, politisi Partai NasDem ini memberikan catatan kritis mengenai prosedur penahanan yang terkesan eksklusif.

Ia menegaskan, bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa melihat latar belakang jabatannya.

"Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan isitimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun," tegasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi institusi.

Menurutnya, transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan internal sendiri sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.

Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.

Load More