- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan maraton pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik prosedur penahanan karena Febrie tidak diborgol maupun memakai rompi tahanan.
- Ahmad Sahroni mengingatkan kejaksaan agar menjaga transparansi demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Meskipun mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung, Sahroni menyoroti adanya perlakuan berbeda terhadap FA saat digiring ke mobil tahanan.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, publik menangkap pemandangan tak biasa lantaran FA tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus dan tidak dalam kondisi diborgol, berbeda dengan prosedur yang biasanya diterapkan pada tersangka korupsi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni menilai penahanan FA sebenarnya adalah sinyal positif bagi penegakan hukum, mengingat posisi FA yang pernah menjadi elit di korps Adhyaksa.
"Penahanan FA merupakan langkah bagus baru aparat hukum di Indonesia. Karena berapapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap menjalankan penahanan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Kendati begitu, politisi Partai NasDem ini memberikan catatan kritis mengenai prosedur penahanan yang terkesan eksklusif.
Ia menegaskan, bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa melihat latar belakang jabatannya.
"Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan isitimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun," tegasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi institusi.
Menurutnya, transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan internal sendiri sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.
Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang
-
Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota
-
Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Apakah Viva Acne Serum Bisa Menghilangkan Bruntusan? Review Puas Pengguna Jadi Buktinya
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
-
Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten
-
Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI
-
Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas