- Kuasa hukum Don Ritto menyatakan para pemilik aset emas dan valas akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Praperadilan tersebut diajukan karena penyitaan aset oleh Tim 9 Kejagung dinilai prematur serta tidak terkait Febrie Adriansyah.
- Kejagung telah memeriksa dan menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
Suara.com - Pihak kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa para pemilik aset emas dan uang atau valuta asing yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapredilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menilai keputusan Tim 9 Kejagung yang mengaitkan temuan uang dan emas tersebut dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai langkah yang terburu-buru dan dipengaruhi tekanan luar biasa.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul harta yang disita di lokasi seperti restoran De Clan, money changer, dan Sentul.
Ia mengklaim, aset-aset tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujar Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak berdasar tersebut, para pemilik aset kini tengah bersiap untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut melalui jalur praperadilan.
Handika mengungkapkan bahwa persiapan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dimatangkan oleh para pemilik uang tunai (mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat) serta emas yang menjadi objek sitaan.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Di sisi lain, Handika menduga penetapan status tersangka ke Febrie tersebut lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi di tengah serangan narasi negatif terhadap mantan Jampidsus.
Baca Juga: Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa, Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai iam 9 malam mendampingi pemeriksaa Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9," kata dia.
"Bisa di pastikan keputusan tim 9 yang mentersangkakan pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
-
Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix
-
Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026