News / Metropolitan
Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:47 WIB
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan Bus TransJakarta terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Kampus Atma Jaya, Sabtu (25/7/2026) sore. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Pemotor terluka usai tersenggol dan terlindas Bus TransJakarta di Sudirman.
  • Kecelakaan diduga terjadi saat pemotor menyalip bus dari sisi kiri.
  • Polisi olah TKP dan periksa saksi untuk selidiki penyebab kecelakaan.

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan Bus TransJakarta terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Kampus Atma Jaya, Sabtu (25/7/2026) sore. Seorang pengendara motor mengalami luka pada kaki kanan setelah tersenggol dan terlindas bus yang melaju searah.

Kasi Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-5735-FXM yang dikendarai Dikin (49) dan Bus TransJakarta bernomor polisi B-7603-TGD yang dikemudikan Siswanto (50).

Menurut Kharisma, detik-detik insiden bermula ketika Dikin melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman. Saat tiba di depan Kampus Atma Jaya, pengendara motor berupaya menyalip bus dari sisi kiri.

"Sesampainya di TKP tepatnya di depan Kampus Atma Jaya dikarenakan kurangnya ruang menyalip dari kiri (belokan) sehingga tersenggol dan terlindas Kendaraan Bus Transjakarta NRKB B-7603-TGD, Pengemudi a.n. SISWANTO yang searah dengannya," ujar Kharisma dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Akibat kecelakaan tersebut, Dikin mengalami luka terbuka pada kaki kanan dan langsung dievakuasi ke RSAL Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Honda PCX mengalami kerusakan di bagian sayap kanan depan yang lecet dan copot, sedangkan Bus TransJakarta mengalami lecet pada bodi sisi kiri.

Penyidik Unit 5 Subdit Gakkum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kendaraan beserta STNK dan SIM, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengusut penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Load More