- Tersangka korupsi Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta sejak Senin, 27 Juli 2026.
- KPK menegaskan tidak ada perlakuan istimewa setelah Febrie memakai rompi tahanan dan dikunjungi keluarganya.
- Kejagung menahan Febrie setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah (FA) sudah memakai rompi tahanan dan sudah bertemu dengan keluarganya setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, hal yang diterima Febrie Adriansyah tersebut menandakan tidak adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Budi mengatakan Febrie Adriansyah mulanya menjalani isolasi terlebih dahulu dan pada Senin ini diagendakan bergabung dengan tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa
Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung tidak mengetahui kedatangan Febrie Adriansyah.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.
Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.
Berita Terkait
-
Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa
-
KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan
-
Kematian Sutrimo Janggal? Polisi Minta Keluarga Segera Lapor Biar Terang Benderang
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Misteri Mulut Berbusa Sutrimo, Begini Situasi Terkini Klinik Mordent yang Dipasang Garis Polisi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan
-
3 Orang Tewas di Penembakan Massal Festival Kuliner Seattle, Ada Bayi Jadi Korban
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
-
Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa
-
KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan
-
Dua Sisi Kebijakan Prabowo: Antara Ambisi Ekonomi dan Matinya Perhatian pada Pendidikan
-
Kematian Sutrimo Janggal? Polisi Minta Keluarga Segera Lapor Biar Terang Benderang
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong
-
Kulit Auto Cerah dan Glowing, Cek 5 Wash-Off Mask Andalan untuk Kulit Kusam
-
LHS 1140b, Planet Mirip Bumi yang Terbukti Memiliki Atmosfer