- Febri Diansyah menyatakan kliennya mempertanyakan tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
- Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pencucian uang setelah mempelajari pelimpahan perkara dari Polri.
- Ketidakjelasan tindak pidana asal menyulitkan arah pembelaan hukum sehingga penasihat hukum meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka.
Suara.com - Penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya masih mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Febri usai bertemu Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.
"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu yang belum jelas atau belum clear," kata Febri.
Menurut dia, kejelasan mengenai tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun hingga saat ini, kata Febri, baik dirinya maupun kliennya belum mengetahui tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU dari penyidik Kejaksaan Agung.
"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Febri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal, ditambah tindak pidana lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ada 25 jenis predicate crime, ditambah satu lagi yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih. Nah, ini kan harus clear predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," jelasnya.
Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perkara yang menjerat kliennya.
Baca Juga: Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK
"Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung yang baru menerbitkan tiga sprindik plus satu penetapan tersangka. Di sprindik yang lain belum ada penetapan tersangka untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" tutur Febri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo
-
Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z
-
Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat
-
Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup
-
Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta
-
Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini
-
Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?
-
Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan
-
Elegan dan Eksotis! Intip Highlight Medley Album Red Velvet, Velvet Summer