News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 18:04 WIB
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Febri Diansyah menyatakan kliennya mempertanyakan tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
  • Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pencucian uang setelah mempelajari pelimpahan perkara dari Polri.
  • Ketidakjelasan tindak pidana asal menyulitkan arah pembelaan hukum sehingga penasihat hukum meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka.

Suara.com - Penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya masih mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Febri usai bertemu Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.

"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu yang belum jelas atau belum clear," kata Febri.

Menurut dia, kejelasan mengenai tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun hingga saat ini, kata Febri, baik dirinya maupun kliennya belum mengetahui tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Febri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal, ditambah tindak pidana lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ada 25 jenis predicate crime, ditambah satu lagi yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih. Nah, ini kan harus clear predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," jelasnya.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perkara yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

"Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung yang baru menerbitkan tiga sprindik plus satu penetapan tersangka. Di sprindik yang lain belum ada penetapan tersangka untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" tutur Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.

Load More