- Sejumlah akademisi dan pengamat mendiskusikan penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus di Jakarta Pusat pada 27 Juli 2026.
- Para narasumber menyoroti kejanggalan barang bukti, perubahan status hukum, serta pentingnya penanganan perkara yang transparan.
- Diskusi ini bertujuan mendorong pengawasan publik demi menjaga independensi lembaga penegak hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Suara.com - Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka menilai proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan, terdapat enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Saleh, hal pertama berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.
Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," ujar Saleh.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.
Ia menambahkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.
Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam, mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkait
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!