- Polisi menangkap penjaga sekolah berinisial AS di Kabupaten Bintan karena diduga memeras sepuluh siswa sejak 2023.
- Pelaku memaksa korban menyerahkan uang bervariasi untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
- Kasus terungkap setelah orang tua dan perangkat desa melapor, sehingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Suara.com - Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga memeras 10 siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Uang hasil pemerasan yang dilakukan sejak 2023 itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memeras para siswa yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Setiap korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online," kata Aang dikutip dari ANTARA, Selasa(28/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Mereka datang bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun untuk mengadukan dugaan pemerasan yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun.
"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," ujar Aang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasihan Anak-anak! Pembangunan Gedung SDN Cipete Utara Molor Setahun: Jam Belajar Dipangkas
"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Aang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah