News / Metropolitan
Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB
Ilustrasi-Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga memeras siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan untuk bermain judi online. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap penjaga sekolah berinisial AS di Kabupaten Bintan karena diduga memeras sepuluh siswa sejak 2023.
  • Pelaku memaksa korban menyerahkan uang bervariasi untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
  • Kasus terungkap setelah orang tua dan perangkat desa melapor, sehingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Suara.com - Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga memeras 10 siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Uang hasil pemerasan yang dilakukan sejak 2023 itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memeras para siswa yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Setiap korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online," kata Aang dikutip dari ANTARA, Selasa(28/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Mereka datang bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun untuk mengadukan dugaan pemerasan yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," ujar Aang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasihan Anak-anak! Pembangunan Gedung SDN Cipete Utara Molor Setahun: Jam Belajar Dipangkas

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Aang.

Load More