News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto. ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto dan seorang ajudan mengenai asal-usul uang hasil penggeledahan.
  • Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya memeriksa Sofyan, penyidik juga menggali keterangan ajudan Gubernur Riau berinisial RF terkait dugaan aliran uang yang diterima Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat sebagai gubernur.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya.

Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di sisi lain, sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari kemudian, tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026 ketika KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan penerimaan uang dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. (Antara)

Load More