Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
  • KPK mengungkap keberadaan struktur bayangan berisi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan HGB.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dugaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 September 2026.
  • KPK resmi menahan delapan tersangka yang mencakup pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan anggota struktur bayangan mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya struktur bayangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Struktur tersebut disebut diisi sejumlah orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka menjalankan peran di luar struktur resmi kementerian, mulai dari mengumpulkan dan mengelola uang hingga menjadi penghubung pihak swasta dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka dalam perkara ini berasal dari struktur organisasi resmi ATR/BPN dan pihak yang disebut berada dalam struktur bayangan.

"Kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, dugaan struktur bayangan itu terlihat dari adanya sejumlah layering atau lingkaran perantara dalam perkara tersebut. Salah satunya melibatkan orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.

"Seperti Saudara F (Fahd A Rafiq) kemudian Saudara ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, sebagai pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," tutur Budi.

Dalam konstruksi perkara, dugaan hubungan antara pihak swasta dan jaringan tersebut bermula ketika pihak PT Summarecon mendekati Erwin, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap dalam KUHP. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com