Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB
Peringkat utang Pos Indonesia Merosot gegara gagal bayar bunga obligasi. [ist].
  • Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia menjadi C(idn) pada September 2026.
  • Penurunan peringkat ini terjadi akibat PT Pos Indonesia mengalami gagal bayar bunga sukuk ijarah.
  • Dampak penurunan rating mencakup program sukuk ijarah berkelanjutan serta obligasi perusahaan tahun 2022.

Suara.com - Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) ke level C(idn) dari sebelumnya CC(idn). Hal ini imbas Perusahaan pelat merah itu gagal bayar atas bunga sukuk ijarah.

Mengutip laporan Fitch tertanggal 1 September 2026, peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia diturunkan menjadi C(idn) dari CC(idn). Sementara itu, peringkat Nasional Jangka Pendek Pos Indonesia tetap berada di level C(idn).

Tak hanya peringkat perusahaan, Fitch juga menurunkan peringkat sejumlah instrumen utang Pos Indonesia menjadi C(idn).

Instrumen yang terdampak antara lain Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan jumlah maksimum Rp1,5 triliun, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II, serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.

Pos Indonesia  (Dok: Pos Indonesia)

Fitch memberikan penjelasan khusus mengenai arti peringkat C. Dalam suratnya, lembaga pemeringkat tersebut menyatakan:

"Peringkat nasional ‘C’ menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," tulis Fitch dalam laporannya yang dikutip, Rabu (16/9/2026).

Sementara, untuk peringkat Nasional jangka pendek ‘C’ menunjukkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama."

Dengan demikian, penurunan rating Pos Indonesia ke C bukan sekadar perubahan satu tingkat peringkat. Berdasarkan definisi Fitch, level tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar, dengan pengecualian konteks tertentu yang dijelaskan dalam metodologi Fitch.


Penurunan rating juga mencakup instrumen pembiayaan yang diterbitkan Pos Indonesia.

Fitch mencatat penurunan peringkat menjadi C(idn) untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan jumlah maksimum Rp1,5 triliun. Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 juga diturunkan ke level yang sama.

Fitch menyebut dalam proses penerbitan dan pemantauan peringkat, pihaknya mengandalkan informasi faktual yang diterima dari emiten maupun sumber lain yang dinilai kredibel.

Fitch juga melakukan pemeriksaan yang wajar terhadap informasi tersebut sesuai metodologi pemeringkatannya dan, sejauh tersedia, memperoleh verifikasi dari sumber independen.

Namun, Fitch menegaskan bahwa pemeriksaan faktual maupun verifikasi pihak ketiga tidak dapat memastikan seluruh informasi yang digunakan dalam proses pemeringkatan pasti akurat atau lengkap.

Karena itu, emiten dan penasihatnya tetap bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang disampaikan kepada Fitch dan pasar.

Fitch juga mengingatkan bahwa pemeringkatan bersifat forward-looking, sehingga didasarkan pada asumsi dan perkiraan mengenai kejadian di masa depan. Kondisi yang terjadi setelah pemeringkatan diterbitkan dapat memengaruhi peringkat tersebut.

Fitch menyatakan akan terus memantau peringkat Pos Indonesia dan memperbaruinya setidaknya satu kali dalam setahun. Peringkat dapat dinaikkan, diturunkan, dicabut, atau dimasukkan ke dalam Rating Watch apabila terdapat perubahan atau informasi yang dinilai material.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com