News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • Dua warga berinisial KD dan WS tewas akibat amuk massa di Tabanan Bali serta Morowali pada Juli 2026.
  • Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pembunuhan oleh massa tersebut secara adil.
  • Pemerintah diminta memperkuat edukasi publik guna mencegah tindakan kekerasan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menyoroti meningkatnya aksi main hakim sendiri atau vigilantisme di tengah masyarakat. Dalam dua peristiwa terpisah di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah, dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

Menurut Usman, maraknya aksi penghakiman massa menunjukkan masih rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah, yang merupakan fondasi penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, tindakan main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil serta mencederai prinsip supremasi hukum.

“Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Usman menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi hak setiap orang yang dituduh melakukan tindak kejahatan, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk terbebas dari perlakuan buruk lainnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil selama menjalani proses hukum.

Amnesty pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam dua peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban. Usman menilai penyelidikan juga perlu mendalami kemungkinan adanya kelalaian aparat dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan oleh massa.

“Harus ada pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden fatal tersebut, termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat,” jelas Usman.

Baca Juga: Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum

Ia mengingatkan, kegagalan menindak pihak-pihak yang terlibat dapat memunculkan anggapan bahwa masyarakat boleh menyelesaikan persoalan dengan kekerasan tanpa konsekuensi hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu aksi kekerasan massa serupa di masa mendatang.

Karena itu, Usman menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh memberikan toleransi terhadap aksi vigilantisme. Para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Tabanan dan Morowali juga diminta segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain penindakan, negara dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Tidak kalah penting, negara harus menggencarkan edukasi agar masyarakat menahan diri dari tindakan kekerasan dan selalu menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwajib,” kata Usman.

Menurutnya, tindak kejahatan harus ditangani melalui instrumen hukum, bukan melalui aksi main hakim sendiri, demi menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Amnesty juga meminta negara memberikan perhatian terhadap masa depan keluarga kedua korban. Keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga.

Load More