- Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis menyatakan Kementerian Luar Negeri tidak dilibatkan dalam kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat.
- Todung mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi di PTUN Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 yang lalu.
- Perjanjian kerja sama perdagangan tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia karena memuat kewajiban yang timpang antara kedua negara.
Suara.com - Kebijakan pemerintah yang menekan kesepakatan tarif dagang dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) diduga tak melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dugaan itu muncul setelah pakar hukum internasional, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan sebagai ahli penggunggat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, (29/7/2026).
Dalam sidang dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu, Todung mengungkapkan Kemlu justru terkesan absen dalam kebijakan politik luar negeri tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kemlu tidak terlibat dalam keputusan pemerintah untuk menyepakati tarif dagang dengan negeri Abang Sam tersebut.
"Saya juga cek pada beberapa teman di Kementerian Luar Negeri," kata Todung kepada majelis hakim.
Selain Kemlu, lanjut Todung, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan luar negeri juga tidak dilibatkan pada hal tersebut.
Padahal, perumusan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat ini seharusnya melibatkan berbagai pihak.
Ia juga mengutip hasil Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional yang menyebut segala kebijakan luar negeri harus dilakukan melalui proses negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi.
Todung menyayangkan Kementerian Luar Negeri yang seharusnya memeiliki peran besar dalam arah kebijakan internasional, jstru tidak dilibatkan dengan semestinya.
Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan
"Peran Kementerian Luar Negeri itu intrumental. Tapi saya melihat bahwa itu tidak digunakan secara optimal," ungkap Todung.
jika berkaca melalui kebijakan luar negeri pada lazimnya, jelas Todung, Kemlu seharusnya memegang peranan penting dalam perumusan dan pelaksanaan.
Ia menyebutkan baru pada pemerintahan Presiden Prabowo saja peran Kemlu mulai terkikis.
"Hanya pada zaman Presiden Prabowo ini keterlibatan Kementerian Luar Negeri itu sangat minimal," kata Todung dalam wawancara cegat bersama wartawan.
Selain itu, Todung juga menyoroti minimnya partisipasi publik bermaksa atau meaningfull participation dalam kebijakan luar negeri tersebut. Proses pembahasannya pun, Todung nilai terlalu tergesa-gesa.
Alhasil, perjanjian kerja sama tarif perdagangan tersebut malah justru dianggap lebih merugikan Indonesia. Dalam poin kerja sama, Indonesia memiliki 210 kewajiban, sementara AS hanya harus menjalani 8 kewajiban.
"Ada ketimpangan yang sangat tajam. Ketimpangan ini akan semakin bisa kita rasakan jika melihat pasal demi pasal. Kok, betul-betul jomplang?" kata Todung.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil mengguggat Presiden Prabowo Subianto melalui PTUN terkait kebikajakan kerja sama tarif dagang atau Agreement on Reciprocal Trade bersama pemerintah AS pada Maret 2026 lalu. (Reporter: Alif Bintang)
Berita Terkait
-
Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?
-
5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata
-
5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik
-
Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
-
Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa