News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB
Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait pergara gugatan kesepakatan dagang RI-AS di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis menyatakan Kementerian Luar Negeri tidak dilibatkan dalam kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat.
  • Todung mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi di PTUN Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 yang lalu.
  • Perjanjian kerja sama perdagangan tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia karena memuat kewajiban yang timpang antara kedua negara.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang menekan kesepakatan tarif dagang dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) diduga tak melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dugaan itu muncul setelah pakar hukum internasional, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan sebagai ahli penggunggat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, (29/7/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu, Todung mengungkapkan Kemlu justru terkesan absen dalam kebijakan politik luar negeri tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kemlu tidak terlibat dalam keputusan pemerintah untuk menyepakati tarif dagang dengan negeri Abang Sam tersebut.

"Saya juga cek pada beberapa teman di Kementerian Luar Negeri," kata Todung kepada majelis hakim.

Selain Kemlu, lanjut Todung, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan luar negeri juga tidak dilibatkan pada hal tersebut.

Padahal, perumusan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat ini seharusnya melibatkan berbagai pihak.

Ia juga mengutip hasil Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional yang menyebut segala kebijakan luar negeri harus dilakukan melalui proses negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi.

Todung menyayangkan Kementerian Luar Negeri yang seharusnya memeiliki peran besar dalam arah kebijakan internasional, jstru tidak dilibatkan dengan semestinya.

Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan

"Peran Kementerian Luar Negeri itu intrumental. Tapi saya melihat bahwa itu tidak digunakan secara optimal," ungkap Todung.

jika berkaca melalui kebijakan luar negeri pada lazimnya, jelas Todung, Kemlu seharusnya memegang peranan penting dalam perumusan dan pelaksanaan.

Ia menyebutkan baru pada pemerintahan Presiden Prabowo saja peran Kemlu mulai terkikis.

"Hanya pada zaman Presiden Prabowo ini keterlibatan Kementerian Luar Negeri itu sangat minimal," kata Todung dalam wawancara cegat bersama wartawan.

Selain itu, Todung juga menyoroti minimnya partisipasi publik bermaksa atau meaningfull participation dalam kebijakan luar negeri tersebut. Proses pembahasannya pun, Todung nilai terlalu tergesa-gesa.

Alhasil, perjanjian kerja sama tarif perdagangan tersebut malah justru dianggap lebih merugikan Indonesia. Dalam poin kerja sama, Indonesia memiliki 210 kewajiban, sementara AS hanya harus menjalani 8 kewajiban.

"Ada ketimpangan yang sangat tajam. Ketimpangan ini akan semakin bisa kita rasakan jika melihat pasal demi pasal. Kok, betul-betul jomplang?" kata Todung.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil mengguggat Presiden Prabowo Subianto melalui PTUN terkait kebikajakan kerja sama tarif dagang atau Agreement on Reciprocal Trade bersama pemerintah AS pada Maret 2026 lalu. (Reporter: Alif Bintang)

Load More