News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 14:34 WIB
Praktisi Hukum, Todung Mulya Lubis menyampaikan keterangan sebagai ahli di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Todung Mulya Lubis menyatakan perjanjian tarif dagang Indonesia dan Amerika Serikat dapat dibatalkan jika DPR tidak meratifikasinya.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang PTUN Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026, atas gugatan koalisi masyarakat sipil.
  • Todung menilai perjanjian itu timpang karena memuat beban kewajiban yang sangat tidak seimbang bagi Indonesia.

Suara.com - Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis menilai peluang untuk membatalkan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih terbuka. Menurutnya, kesepakatan tersebut belum berlaku apabila belum diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan Todung saat menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang lanjutan perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Todung mencontohkan langkah Pemerintah Malaysia yang membatalkan perjanjian serupa setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif sepihak yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Ia juga mengkritik pemerintah karena dinilai terlalu cepat menyepakati perjanjian tersebut tanpa melalui proses partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

"Begitu cepat. Saya tidak bisa membayangkan kok bisa secepat itu," kata Todung di hadapan majelis hakim.

Menurut Todung, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat semestinya disusun secara hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Seharusnya tidak cepat-cepat, lebih hati-hati, dan melibatkan stakeholders sebanyak mungkin," ujarnya.

Todung juga menyoroti substansi perjanjian yang dinilainya tidak seimbang. Ia menyebut Indonesia dibebani sekitar 210 kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya memiliki delapan kewajiban.

"Ada ketimpangan yang sangat tajam. Ketimpangan ini akan semakin bisa kita rasakan jika melihat pasal demi pasal. Kok, betul-betul jomplang?" katanya.

Baca Juga: Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Selain dinilai timpang, Todung mengkhawatirkan implementasi perjanjian tersebut akan semakin membebani kemampuan fiskal pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Ia juga menilai sejumlah klausul yang memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia berpotensi melemahkan daya saing ekonomi nasional.

Meski demikian, Todung menegaskan nasib perjanjian tersebut masih bergantung pada proses ratifikasi di DPR.

"Nah, kalau DPR tidak meratifikasi, keputusannya tidak berlaku," kata Todung kepada wartawan usai persidangan.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jakarta terkait kebijakan kerja sama tarif dagang atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disepakati pada Maret 2026.

Reporter: Alif Bintang

Load More