- PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkumham tidak dapat diterima pada 8 Juli 2026.
- Hakim menilai objek sengketa merupakan keputusan pengecualian yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
- Putusan ini memperkuat status aset negara yang dikelola Pemprov Jawa Barat serta menggugurkan legitimasi hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.
Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hukum yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan "gugatan tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh PLK.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Putusan yang diumumkan melalui sistem elektronik pada Rabu (8/7/2026) tersebut menegaskan validitas langkah hukum yang diambil pemerintah.
Hakim menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai objek sengketa tersebut masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan PLK tidak memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut di ranah peradilan tata usaha negara.
Kemenangan hukum ini disambut positif oleh pihak Kemenkum yang selama ini konsisten menjaga integritas administrasi hukum badan usaha.
Baca Juga: Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/7/2026).
Fitra sebelumnya telah memaparkan fakta-fakta hukum mengenai status organisasi penggugat.
Berdasarkan data resmi yang tersimpan di Kemenkum, organisasi PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah untuk bertindak atas nama entitas hukum yang berhak.
Badan hukum perkumpulan tersebut tercatat sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984.
Fakta sejarah dan administrasi ini menjadi basis kuat bagi Kemenkum untuk meyakini bahwa status yang digunakan PLK dalam persidangan saat ini tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim TUN juga menyoroti keterkaitan perkara ini dengan putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara