- Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan bukti dalam sidang perkara di PTUN Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.
- Penggugat menyertakan dokumen resmi pemerintah, surat keberatan, hingga kajian dampak ART terhadap sektor strategis nasional dan publik.
- Persidangan bertujuan menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi masyarakat.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Nomor: 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan atas tindakan pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam persidangan, para penggugat tidak hanya menyerahkan dokumen terkait kedudukan hukum organisasi, tetapi juga membawa berbagai dokumen resmi pemerintah, surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden, hingga hasil kajian dan pemantauan mengenai dampak ART terhadap kepentingan publik.
Koalisi menilai, perjanjian tersebut tidak semata berkaitan dengan perdagangan internasional.
ART disebut berpotensi berdampak pada kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan.
“Melalui pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, CELIOS dalam keteranggnya kepada Suara.com.
Dalam sidang, Koalisi Gugat ART turut menyerahkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan adanya persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat.
Selain itu, penggugat juga menyertakan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
Dokumen-dokumen itu dinilai penting lantaran sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca Juga: Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik.
Selain itu, para penggugat juga menyerahkan surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden beserta tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara. Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah menempuh jalur administratif sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Sejumlah kajian dan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan organisasi masyarakat sipil juga diajukan dalam persidangan. Kajian tersebut memuat potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, hingga keberlangsungan media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, misalnya, menyerahkan Catatan Tahunan bertajuk Pers dalam Pusaran Otoritarian untuk menunjukkan keterkaitan substansi gugatan dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.
Tak hanya itu, penggugat juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut.
Menurut koalisi, fakta tersebut menunjukkan pemerintah Indonesia mengambil langkah yang berdampak luas tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum di negara mitra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu