News / Metropolitan
Rabu, 29 Juli 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka SA di Cileungsi pada 17 Juni terkait pencurian uang Rp1,2 miliar.
  • Pencurian dengan modus pecah kaca tersebut terjadi di Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 9 Juni.
  • Polisi menyita sisa uang Rp200 juta dan memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Suara.com - Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Tersangka berinisial SA (53) berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Resa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kejadian bermula saat korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank dan hendak kembali ke kantornya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai korban mengalami gembos ban. Korban kemudian mendatangi bengkel terdekat di lokasi kejadian untuk mengganti ban.

"Namun, saat korban kembali dari area perbaikan, kaca tengah sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah. Tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar telah raib.

"Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta analisis rekam jejak digital dan CCTV.

Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison menyebutkan dari hasil penyelidikan IT dan rekaman kamera pengawas, tim berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan salah satu pelaku hingga melakukan penangkapan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor, satu buah tas selempang, beberapa kartu ATM dan buku rekening, serta rekaman CCTV lokasi kejadian," katanya.

Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bergerak sendiri dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial D, M, C, dan M.

"Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pendi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Load More