News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB
Ilustrasi TNI. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 58 organisasi dan 274 individu melayangkan petisi pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk menolak pelibatan militer dalam ranah sipil.
  • KontraS mencatat 44 peristiwa kekerasan oleh anggota TNI yang menelan korban jiwa serta luka-luka terhadap warga sipil sejak Januari hingga April 2026.
  • Pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dinilai berisiko mengembalikan dwifungsi militer serta mempersempit ruang kebebasan sipil dan memicu konflik agraria.

Suara.com - Petisi masyarakat sipil meminta pemerintah menghentikan seluruh pelibatan militer dalam ranah sipil dan berfokus pada fungsi pertahanan semata.

Adapun Petisi Masyarakat Sipil itu ditandatangani oleh 58 organisasi dan 274 individu dari berbagai elemen pada Rabu (29/7/2026).

Dalam petisinya, mereka menilai demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam akibat peran militer yang semakin jauh kedalam kehidupan sosial politik.

Militer dinilai tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tapi juga terlibat terlalu jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi non pertahanan.

"Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim," bunyi Petisi Masyarakat Sipil sebagaimana diterima, Rabu.

Mereka juga menyoroti pelibatan militer dalam program-program pemerintah mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan demonstrasi.

Petisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, tugas dan fungsi militer dalam konstitusi sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan apalagi menjadi aparat penegak hukum.

Pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional dikhawatirkan justru akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

"Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil," jelasnya.

Baca Juga: Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

Berdasarkan catatan KontraS, selama periode Januari hingga April 2026, telah terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil; 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas.

Kondisi ini, kata mereka, justru terjadi pasca pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR. Hal tersebut dinilai menjadi tanda bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, petisi tersebut juga menyoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disebut oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Kebijakan perluasan komando teritorial itu dinilai semakin berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer.

Selain itu, juga akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, hingga mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.

"Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara," katanya.

"Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan," sambungnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya juga rentan terjadi konflik agraria akibat pembangunan proyek teritorial militer hingga berujung intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, serta kekerasan kepada warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

"Pembangunan BTP dan Koter justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional," pungkasnya.

Load More