News / Metropolitan
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan berinisial E di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 29 Juli 2026.
  • Korban berinisial M tewas akibat perselisihan yang berujung penganiayaan menggunakan palu di kamar indekos Grogol Petamburan.
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk palu dan sepeda motor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk pria berinisial E, tersangka pembunuhan terhadap M (52) yang tewas di kamar kos di wilayah Grogol Petamburan.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan E ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam.

Resa mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya.

“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa itu diduga bermula ketika M mendatangi kamar indekos tersangka.

Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan M meninggal dunia.

Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Resa.

Baca Juga: Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian.

“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” pungkas Budi.
 
 
 
 

Load More