News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB
Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi meminta pemerintah dan DPR RI tidak memotong dana TKD pada tahun 2027.
  • Permintaan tersebut disampaikan dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
  • Langkah ini bertujuan memberi ruang fiskal bagi kepala daerah guna mempercepat pembangunan dan mendukung proyek strategis nasional.

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, secara resmi meminta Pemerintah dan DPR RI untuk tidak memotong dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada tahun 2027. 

Langkah ini dinilai krusial agar para kepala daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakselerasi berbagai program pembangunan. 

Permohonan tersebut disampaikan Bursah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 

Dalam pemaparannya, Bursah mengungkapkan adanya kegelisahan di tingkat kepala daerah yang merasa terhambat dalam menjalankan tugas akibat keterbatasan anggaran, meskipun tuntutan untuk mendukung program pusat sangat besar. 

"Kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata Bursah. 

Bursah menekankan bahwa kestabilan anggaran daerah menjadi kunci utama dalam peningkatan pelayanan publik dan kesuksesan proyek strategis nasional (PSN). 

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan kepastian anggaran tanpa pemotongan untuk tahun mendatang. 

"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," tuturnya. 

Baca Juga: Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Selain persoalan TKD, APKASI juga menyoroti regulasi terkait remunerasi serta hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kompleksitas tugas saat ini. 

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujarnya. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bursah mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Ia merinci beberapa poin krusial lainnya yang menjadi aspirasi daerah. 

"Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Empat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN," pungkasnya.

Load More