News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. ANTARA/HO-Pemkab Pemalang
Baca 10 detik
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya diduga melakukan pemerasan dana proyek serta jabatan hingga Rp 1,98 miliar.
  • Lilik Budi Suprianto meminta dua miliar rupiah kepada Anom pada tahun 2026 untuk mengurus kasus penyelidikan korupsi di KPK.
  • KPK menetapkan empat tersangka termasuk staf administrasi pada 31 Juli 2026 dan langsung menahan mereka selama 20 hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara yang diupayakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro untuk diselesaikan dengan memberikan uang kepada ayah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa memang sudah ada kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek dan jual beli jabatan di tahap penyelidikan yang berkaitan dengan Anom.

“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

“Yaitu suap proyek (dan) jabatan,” tambah dia.

Dengan begitu, Anom diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA). Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

Adapun total uang pemerasan yang dikumpulkan oleh Haris mencapai Rp 1,98 miliar. Namun, Lilik meminta uang kepada Anom sebanyak Rp 2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

“Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepat, ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya sehingga kalau pun dianggapnya konstruksinya suap, kan tidak mungkin, kalau suap kan harus terjadi kesepakatan harus ada pembicaraan sehingga harus ada mens rea-nya dahulu baik dari sisi penyuap dan yang disuap,” tutur Taufik.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Baca Juga: Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Load More