- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
- Persentase tunjangan kinerja yang sebelumnya dibayarkan sebesar 70 persen kini resmi disesuaikan menjadi 90 persen dari nilai nasional.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi negara atas dedikasi personel serta memperkuat profesionalisme dalam menjaga kedaulatan negara.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut positif langkah pemerintah yang resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Melalui aturan terbaru tersebut, persentase tunjangan kinerja yang sebelumnya dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan kini disesuaikan menjadi 90 persen.
Dave menilai kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap dedikasi personel pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden ini. Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa para prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan instrumen penting untuk memacu profesionalisme.
Ia meyakini kesejahteraan yang lebih baik akan berbanding lurus dengan kualitas pengabdian di lapangan.
"Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Namun, kami juga memandang bahwa peningkatan kesejahteraan ini perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Dave berharap penyesuaian tukin ini dapat memperkuat kesiapan pertahanan Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan strategis global yang semakin kompleks pada masa depan.
Baca Juga: Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'
"Peningkatan ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat SDM di sektor pertahanan. Kami yakin kebijakan ini akan memperkokoh profesionalisme institusi, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan strategis mendatang," tambah Dave.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.
Berita Terkait
-
Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api
-
Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green
-
3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya
-
Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional
-
Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas
-
Makan Kenyang Cuma Rp30 Ribu! Nikmati Promo Spesial BRI di Nikugo Selama Agustus
-
Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya
-
Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak