News / Metropolitan
Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:34 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo i Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta Dwi Rio menyatakan 220.493 berkas tanah warga menunggu skema reforma agraria.
  • Pemerintah memproses 28 lokasi calon TORA, dengan Kampung Kerapu sebagai titik awal redistribusi tanah warga.
  • Penyelesaian berkas Kategori 3 akan mempercepat status hukum dan penerbitan sertifikat tanah bagi warga Jakarta.

Suara.com - Sebanyak 220.493 berkas permohonan tanah warga DKI Jakarta yang masuk Kategori 3 masih menunggu proses penanganan melalui skema reforma agraria, seperti pelepasan aset hingga redistribusi tanah.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, dalam rapat Pansus yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

"Sebagian besar membutuhkan pendekatan penanganan melalui cara Reforma Agraria atau sebagai calon lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau namanya redistribusi tanah," kata Dwi Rio.

Dari total ratusan ribu berkas tersebut, terdapat 28 lokasi calon TORA yang dinyatakan siap diproses untuk redistribusi tanah.

"Dari 28 titik ini, kami akan dalami dan dorong untuk bisa konkret menjadi redistribusi tanah. Akan diawali dari titik atau lokasi Kampung Kerapu," jelas Dwi Rio.

Setelah Kampung Kerapu, proses redistribusi akan berlanjut ke sejumlah titik lain yang belum masuk daftar 28 lokasi tersebut, seperti Kampung Baru hingga Kampung Rawa Terate.

Dwi Rio menegaskan penyelesaian berkas Kategori 3 ini penting karena akan berdampak langsung pada percepatan penerbitan sertifikat tanah warga.

"Ketika Kategori 3 ini selesai, maka mereka statusnya akan bergeser menjadi Kategori 1 dan otomatis akan bisa berproses penerbitan sertifikatnya," ungkap legislator PDIP itu.

Sebagai gambaran, proses di Kategori 1 saat ini tengah berjalan lebih dulu bagi warga yang berkasnya telah rampung.

Baca Juga: Film Sihir Tanah Kubur Berhasil Mengubah Mitos Lokal Jadi Teror Mengerikan

"Ada calon kurang lebih 111 pemohon berkas yang akan diterbitkan, dan tadi kami usulkan bahwa secara simbolik juga kami akan minta ini diserahkan di Balai Agung oleh Pak Gubernur," kata Dwi Rio.

Urgensi percepatan penanganan masalah status tanah di Jakarta juga ditegaskan oleh Pakar Reforma Agraria Perkotaan, Iwan Nurdin, dalam dialog publik pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Iwan, warga Jakarta perlu mendapatkan penataan ruang hidup yang berkeadilan.

"Pansus akan mendorong pengakuan hak kolektif atas kampung kota dan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis berbasis usulan warga (Lokasi Prioritas Reforma Agraria)," tegasnya.

Load More