- Gugun El Guyanie mengapresiasi putusan MK pada Jumat (31/7/2026) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028.
- Ia menilai putusan tersebut dilematis karena MK tetap menyatakan program MBG sebagai kebijakan yang konstitusional meskipun tidak diminta dalam petitum pemohon.
- Ia menduga adanya intervensi politik dan titipan pesan istana karena pemberlakuan masa transisi hingga tahun 2028 dinilai tidak memiliki dasar akademik.
Suara.com - Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Ia menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama setelah MK tetap menyatakan MBG sebagai program yang konstitusional.
Gugun tak memungkiri putusan MK patut diapresiasi karena mengabulkan permohonan para guru, dosen, aktivis, dan pegiat pendidikan yang menggugat masuknya anggaran MBG ke dalam skema mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen.
"Tentu ini kemenangan para insan pendidikan di tanah air. MK ikut menyelamatkan anggaran pendidikan 20 persen dari perampokan MBG," kata Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, kata Gugun, putusan tersebut bersifat dilematis. Menurutnya, objek perkara yang diuji hanya menyangkut penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 terkait penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
Namun, dalam pertimbangannya, MK justru turut menyatakan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
"Tapi MK juga menyelundupkan putusan, MBG tetap konstitusional, sebagai wujud program prioritas pemerintah, janji kampanye elektoral," ujarnya.
Bagian tersebut, menurut Gugun, berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, isu mengenai konstitusionalitas MBG tidak termasuk dalam petitum yang diajukan para pemohon.
Atas dasar itu, ia mencurigai adanya kepentingan politik yang ikut memengaruhi arah putusan.
Baca Juga: Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
"Maka kita harus curiga, ada pesan istana kepada MK untuk tetap mengamankan MBG. Padahal petitum dari para pemohon tidak sampai konstituonalitas MBG," ujarnya.
Selain itu, Gugun juga mengkritik keputusan MK yang memberikan tenggat waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipahami karena penyusunan APBN 2027 belum ditetapkan. Dengan demikian, perubahan seharusnya dapat diberlakukan lebih cepat tanpa harus menunggu dua tahun.
"Ngapain tidak berlaku langsung. Misalnya anggaran tahun 2027, kan UU APBN belum disahkan, masih dikaji smdan dibahas. Seharusnya bisa APBN 2027 sudah harus menghapus MBG dari anggaran pendidikan," tegasnya.
Penundaan penerapan putusan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi MK. Gugun bahkan mempertanyakan dasar akademik pemberian masa transisi hingga 2028 apabila tujuan putusan adalah mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
"Kalau ada jeda 2028, ada distrust dari masyarakat. Jangan-jangan ini putusan yang politis-kompromistis," tandasnya.
Ia menduga terdapat pengaruh politik dalam putusan tersebut. Menurutnya, dugaan itu muncul karena adanya penegasan mengenai konstitusionalitas MBG serta pemberian masa transisi yang dinilai tidak memiliki argumentasi akademik yang memadai.
"Kalau perintah MK berlaku mulai 2028, sama sekali tidak punya basis argumentasi akademik. Malah tampak ada intervensi, agar dapur-dapur MBG milik parpol, yayasan, yang terafiliasi dengan istana, polisi, TNI dan ormas, bisa kembali modal dulu. Saya menduga ada intervensi dari istana dan parpol penguasa, setidaknya ada titipan pesan untuk MK," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah