- KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang, termasuk Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias.
- Penyidik menemukan bukti digital berupa percakapan berfitur hapus otomatis antara tersangka Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 30 Juli.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap petunjuk penting yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka. Salah satunya percakapan Dias dengan ayahnya menggunakan fitur pesan terhapus otomatis atau auto delete.
Temuan itu muncul saat penyidik memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Dias. Menurut KPK, pola percakapan tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan komunikasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada keterangan para pihak, tetapi juga diperkuat bukti digital yang saling bersesuaian.
“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak baik dari sisi Bupati dan orang kepercayaannya, kemudian dari sisi LBS selaku orang tua tersangka juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil analisis telepon genggam, penyidik menemukan bahwa percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), selalu menggunakan fitur penghapusan otomatis.
“Padahal percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, tidak menggunakan itu,” tambahnya.
Menurut Taufik, penggunaan fitur tersebut menjadi kejanggalan tersendiri karena dilakukan dalam komunikasi antara anak dan ayah.
“Nah coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu,” tegasnya.
Selain bukti percakapan, penyidik juga menemukan bukti lain yang saling menguatkan, termasuk dugaan penerimaan uang dari sang ayah.
Baca Juga: Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
“Misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” tandas Taufik.
Empat Tersangka Ditahan
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sepanjang 2025–2026, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan putra Lilik.
Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?
-
Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya
-
4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi