News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:16 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan evaluasi kepatuhan pemberitahuan pro-justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Dewan Pengawas KPK memaparkan evaluasi kepatuhan pemberitahuan tindakan pro-justitia pada semester pertama tahun 2026.
  • Anggota Dewas KPK Benny J Mamoto menyatakan terdapat 2.093 total pemberitahuan yang diterima di Jakarta Selatan.
  • Sebanyak 282 dari total keseluruhan laporan tersebut disampaikan secara tidak tepat waktu kepada lembaga pengawas.

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan evaluasi kepatuhan pemberitahuan pro-justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK memiliki kewajiban untuk memberitahukan informasi mengenai penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian perkara kepada Dewas KPK secara tepat waktu.

“Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada semester satu tahun 2026,” kata Anggota Dewas KPK Benny J Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Dari angka tersebut, Benny memerinci bahwa pemberitahuan itu terdiri dari 762 penyadapan yang disampaikan 100 persen secara tepat waktu.

“Penggeledahan totalnya 232, terdapat 80 yang tidak tepat waktu atau 65,5 persen,” ungkap Benny.

“Penyitaan ada 1.093 pemberitahuan, yang tidak tepat waktu ada 200 atau sekitar 81,7 persen,” tambah dia.

Kemudian, untuk penerbitan SP3 atau penghentian perkara ada 6 pemberitahuan.

Benny menyebut 4 pemberitahuan di antaranya disampaikan tepat waktu sementara 2 lainnya tidak. Dengan begitu, tingkat kepatuhan penyampaian informasi secara tepat waktu sebanyak 66,7 persen.

“Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu atau 86,5 persen,” ujar Benny.

Baca Juga: Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

Untuk itu, Benny mengingatkan KPK untuk bisa menyampaikan pemberitahuan mengenai langkah-langkah pro-justitia ini kepada Dewas KPK secara lebih tepat waktu.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” tandas Benny.

Load More