News / Nasional
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:37 WIB
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha (tunjuk tangan) saat rekonstruksi perkara Bansos COVID-19. [ISTIMEWA]
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha meminta pengawasan informasi KPk diperketat akibat dugaan pembocoran kasus oleh pegawai internal.
  • Penyidik KPK menemukan bukti fitur auto-delete pada ponsel tersangka Setya Budi Dias terkait kasus pemerasan di Pemalang.
  • KPK resmi menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan resmi menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta KPK memperketat sistem pengawasan dan pengamanan informasi perkara menyusul terbongkarnya dugaan pembocoran penanganan kasus yang menjerat Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi alarm adanya celah dalam sistem pengendalian internal lembaga antirasuah.

Praswad menilai dugaan penyalahgunaan akses informasi oleh pegawai internal merupakan persoalan serius karena menyangkut fondasi utama kerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Oleh sebab itu, KPK perlu memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan standar integritas pegawai, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Praswad kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2026).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat KPK yang langsung memproses hukum pegawainya sendiri setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Menurut Praswad, penanganan perkara secara terbuka dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk apabila dilakukan oleh insan KPK sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan, kebocoran informasi perkara dari internal bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi berpotensi merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (tengah) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kiri) dan pihak swasta Mohamad Haris (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, pihak swasta Lilik Budi Suprianto,dan pihak swasta Mohamad haris serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah (ANTARA FOTO)

Chat Auto-Delete Jadi Petunjuk Penyidik

Baca Juga: Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Sebelumnya, KPK mengungkap salah satu bukti yang menguatkan penetapan Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, penyidik menemukan percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, selalu menggunakan fitur pesan yang terhapus otomatis (auto delete).

Pola tersebut dinilai tidak lazim karena tidak ditemukan dalam percakapan Dias dengan pegawai KPK maupun pihak lain.

Selain bukti digital, penyidik juga mengantongi keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta dugaan aliran dana dari Lilik kepada putranya.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepanjang 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK sekaligus putra Lilik.

Keempatnya kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Agustus 2026.

Load More