News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di depan gedung MK di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Kepala adat Suku Balik Sepaku menyatakan pembangunan IKN merusak alam serta menggusur lahan pertanian warga.
  • Masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum menilai frasa memperhatikan dalam UU IKN memberikan celah pemerintah mengabaikan hak masyarakat adat.

Suara.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan diduga memberikan dampak buruk bagi masyarakat adat sekitar. Proyek mercusuar Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi itu justru meminggirkan hak-hak hidup masyarakat Suku Balik Sepaku

Kepala adat Suku Balik, Sibudin mengungkapkan  pembangunan IKN justru merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kualitas hutan, tanah dan sumber air milik warga adat menjadi terganggu akibat proyek tersebut. 

Semenjak ada pembangunan, warga kesulitan untuk mengakses sungai untuk keperluan sehari-hari. Selain itu lahan-lahan pertanian warga juga tergusur untuk keperluan IKN. 

"Begitu datang IKN kami merasa risih, juga kami merasa ketar-ketir. Karena kami belum tau apakah kami ini dianggap ada atau tidak?," kata Sibudin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). 

Padahal, menurutnya, warga Suku Balik telah menetap di sana jauh sebelum Indonesia merdeka pada Agustus 1945.

Sebab itu, Sibudin berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan pengakuan atas hak-hak masyarakat Suku Balik Sepaku. 

"Bukan hanya secara lisan, kalau lisan itu bahasa orang kampanye saja. Kita mau ada yang tertulis, jadi kami ada payunh hukum yang jelas," tambahnya. 

Oleh karena itu, Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memtuskan untuk mengajukan uji materiil atas UU IKN ke MK untuk memperoleh kepastian hukum atas hak hidup mereka. 

Laporan itu diajukan pada Selasa, (4/8/2026) dan terdaftar dengan nomor 299.

Baca Juga: Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

Kuasa hukum masyarakat adat, Yance Arizona mengatakan pihaknya mengambil langkah judicial review pada pasal 21 UU IKN. 

Kata Yance frasa "memperhatikan" dalam pasal tersebut justru terkesan pasif dan memberikan celah bagi pemerintah untuk mengabaikan hak masyarakat adat. 

"Ini enggak cukup pemerintah 'memperhatikan' tapi harus mendengarkan pendapat dan juga meminta persetujuan dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap tanah dan wilayah mereka," tutur Yance. 

Jika pengabaian atas hak masyarakat adat terus berlanjut, Yance menilai hal tersebut merupakan bentuk kolonialisme. 

"Oleh karena itu kita datang ke Mahkamah Konstitusi meminta untuk melihat ini, terutama untuk memperkuat prinsip penting di dalam hak masyarakat adat," pungkas pengajar Hukum Tata Negara UGM itu. 

Reporter: Alif Bintang

Load More