News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Kolase foto Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Advokat Don Ritto terseret kasus TPPU bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menyita aset hingga Rp60 miliar di kafe kawasan Jakarta Selatan.
  • Don Ritto resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus TPPU.

Penyidik menemukan fakta mengejutkan saat menggeledah kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terafiliasi dengan Don.

Di sana, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik lemari yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Total aset yang disita dari lokasi tersebut mencapai Rp60 miliar, dengan rincian berikut ini:

  • SGD 3.130.000 (Pecahan 100)
  • USD 889.965
  • Rp259.159.000

Selain itu, penyidik juga menyita aset senilai Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Saat ini Don Ritto telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Juli 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Load More