News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (tengah) bersama Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo (kanan) dan Direktur Wascendak KP2MI Brigjen Guritno Wibowo dalam jumpa pers kasus TPPO di Jakarta, Selasa (4/8/2026). [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • Tiga perempuan WNI korban TPPO berinisial NAR, SS, dan NKR berhasil dipulangkan ke Indonesia.
  • Para korban sebelumnya diiming-imingi pekerjaan sebagai ART di Turki sebelum akhirnya dieksploitasi secara berat di Libya.
  • Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY dalam kasus sindikat tersebut.

Suara.com - Tiga perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sempat diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) bergaji Rp7 juta per bulan di Turki.

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah proses pemulangan yang melibatkan koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa (5/8/2026).

Onkoseno menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami para korban.

Menurutnya, kepulangan mereka bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Polda Metro Jaya, kata Onkoseno, terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sekaligus menuntaskan proses hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

Tergiur Gaji Besar

Kasus ini sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

Penyidik menduga jaringan itu telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran ke luar negeri sepanjang 2023 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk meyakinkan korban, para pelaku juga memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Namun setelah seluruh dokumen, seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai diurus, para korban justru diberangkatkan ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat. Mereka disebut tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak memperoleh makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, hingga menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. (Antara)

Load More