- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara kliennya di Jakarta.
- Firman Wijaya menyatakan temuan tersebut mendasari pengajuan dua gugatan praperadilan terpisah guna menguji keabsahan proses hukum.
- Gugatan pertama dan kedua akan menguji aspek penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan dua gugatan praperadilan.
"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, yakni sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, sembilan kejanggalan tersebut diperoleh melalui analisis hukum yang dilakukan secara mendalam dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, langkah hukum tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena berpotensi mengabaikan hak-hak tersangka.
"Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka. Lebih buruk lagi, hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dipaksakan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan hukum. Salah satunya adalah dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, yakni asas yang mengutamakan penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, Firman juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang menurutnya belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Tim hukum juga mempersoalkan tidak dijelaskannya secara rinci predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU, serta tidak diuraikannya secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya.
Tim advokat juga mempertanyakan dugaan adanya dua kali penetapan tersangka untuk tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
"Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," ujar Firman.
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya terkait proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, mekanisme supervisi Kortastipidkor, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya.
Menurut Firman, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sementara penetapan tersangka dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua akan menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana," kata Firman.
Diketahui, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah terdiri atas sejumlah pengacara, di antaranya Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000
-
Pilihan Smartwatch dengan GPS Akurat, Cocok untuk Hiking hingga City Walk
-
Anak Buah Prabowo Bicara Isu Pergantian Kapolri: Jabatan di Dunia Pasti Diganti, Tinggal Waktunya
-
Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti
-
Kau, Aku & Sepucuk Angpau Merah: Kisah Cinta, Perjuangan, dan Makna Kehidupan
-
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab