-
Koalisi 25 negara bagian AS menggugat kebijakan tarif baru Trump di pengadilan perdagangan.
-
Gugatan menilai Presiden memanipulasi isu kerja paksa dan melampaui kewenangan hukum konstitusi.
-
Penggugat menuntut pembatalan tarif impor serta pengembalian seluruh dana pungutan yang terlanjur dibayarkan.
Suara.com - Langkah hukum berskala besar resmi menerjang Gedung Putih setelah koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat menyeret pemerintahan Presiden Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Para jaksa agung menilai Presiden melampaui kewenangan konstitusional dengan membebankan tarif impor hingga 12,5 persen secara sepihak.
Gugatan massal yang dipelopori kubu Demokrat ini menandai perlawanan kelembagaan terbesar terhadap skema proteksionisme dagang baru Washington. Upaya ini menegaskan bahwa dalih isu tenaga kerja paksa yang dipakai pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk memungut bea tambahan dari puluhan negara mitra.
Tekanan hukum ini juga menuntut pengembalian seluruh dana pungutan tarif yang telah disetorkan para importir serta pelaku usaha sejak akhir Juli lalu. Langkah frontal 25 negara bagian ini menyatu dengan gugatan sekelompok pemilik bisnis kecil yang lebih dulu bergerak pada hari pertama aturan berlaku.
Kebijakan kontroversial ini menargetkan barang-barang dari 60 mitra dagang strategis Amerika Serikat, termasuk pasar raksasa seperti China, Jepang, hingga Uni Eropa. Pemerintah federal menuding negara-negara tersebut sengaja membiarkan masuknya komoditas yang diproduksi melalui praktik kerja paksa.
Namun, tuduhan tersebut ditangkis keras oleh koalisi negara bagian yang menganggap isu HAM sekadar kedok politik untuk menghidupkan kembali pemungutan bea yang sebelumnya dibatalkan yudisial. Kebijakan ini dianggap mencekik rantai pasok lokal dan membebankan biaya impor tinggi kepada konsumen domestik.
Kritik tajam mengalir deras karena skema baru bernilai 10 hingga 12,5 persen ini memicu gejolak ekonomi baru di tingkat regional. Para penggugat mendesak hakim peradilan perdagangan untuk segera membekukan operasional aturan tersebut sebelum dampak kerugian meluas.
Penolakan tegas disuarakan langsung oleh para pejabat hukum negara bagian yang menilai Presiden telah bertindak di luar batas kewenangan undang-undang perdata dan konstitusi negara.
"Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Barisan penuntut ini bergerak dalam satu front bersama yang membentang dari wilayah pantai timur hingga barat Amerika Serikat. Selain New York, deretan negara bagian yang terlibat mencakup Arizona, California, Colorado, Hawai, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, serta beberapa wilayah lainnya.
Baca Juga: Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan
Pemberlakuan tarif baru ini seolah menjadi jalan pintas eksekutif untuk mengakalinya barikade hukum yang dipasang oleh Mahkamah Agung AS. Banyak pihak menilai Gedung Putih merancang formula bea impor baru demi menggantikan mekanisme lama yang runtuh di meja hijau.
Konflik hukum ini berakar dari keputusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya menganulir tarif global sebesar 10 persen ciptaan Trump pada Februari lalu. Putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut mencabut dasar hukum penerapan pungutan timbal balik berbasis negara, termasuk tarif khusus atas komoditas asal China, Kanada, dan Meksiko.
Sebagai bentuk perlawanan atas vonis Mahkamah Agung, pemerintahan Trump merilis formula baru berbasis isu kerja paksa pada akhir Juli untuk mempertahankan pundi-pundi tarif. Eskalasi ini memicu serangan hukum bergelombang dari sektor usaha kecil hingga pemerintah negara bagian yang mendesak pemulihan sistem perdagangan adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung