- YouTuber Bigmo melibatkan anak-anak dalam siaran langsung promosi liquid vape dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- Merek Tazelab memutus kerja sama dengan Bigmo, sementara Kemenkomdigi memberikan teguran serta memanggil pihak YouTube terkait konten tersebut.
- KPAI menilai kasus ini sebagai bentuk eksploitasi dan normalisasi pemasaran produk zat adiktif yang menyasar anak-anak.
Suara.com - Sebuah siaran langsung di YouTube memicu gelombang kritik sekaligus membuka pertanyaan besar tentang keamanan ruang digital bagi anak.
Bukan sekadar karena seorang kreator konten mempromosikan produk rokok elektronik, tetapi karena anak-anak justru ikut dilibatkan dalam tayangan yang dapat diakses publik.
Kontroversi itu bermula dari aksi YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melakukan live streaming bersama kreator lain.
Dalam tayangan tersebut, ia mendatangi penjual liquid vape dan mengajak sejumlah anak di bawah umur yang berada di sekitar lokasi untuk masuk ke dalam kamera sembari mempromosikan produk cairan rokok elektrik.
Potongan video siaran langsung itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman publik. Banyak pihak menilai tayangan tersebut telah menyeret anak-anak ke dalam promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.
Dampaknya pun beruntun. Merek liquid vape Tazelab langsung memberikan klarifikasi dan memutuskan kerja sama dengan Bigmo. Perusahaan menegaskan tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi kreator dan berada di luar arahan maupun kerja sama yang telah disepakati.
Bigmo sendiri sempat menyampaikan permintaan maaf melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya serta mengakui kesalahannya.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) atas dugaan eksploitasi anak.
Algoritma Tak Lagi Sekadar Soal Rekomendasi
Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
Kasus ini tak hanya menyoroti tindakan seorang kreator konten. Pemerintah justru mengarahkan sorotan kepada platform digital yang menjadi tempat konten tersebut ditayangkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai lolosnya konten promosi vape menunjukkan masih adanya celah dalam sistem moderasi YouTube.
Pemerintah pun memberikan waktu tiga hari kepada platform tersebut untuk merespons teguran sebelum dilakukan pemanggilan resmi.
Menurut Meutya, promosi rokok elektronik tidak hanya bertentangan dengan regulasi di Indonesia, tetapi juga melanggar pedoman komunitas YouTube sendiri. Dalam kebijakan platform itu, promosi produk yang mengandung nikotin, termasuk vape, tidak diperbolehkan dalam konten kreator.
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," ujar Meutya di kantornya, Senin (3/8/2026).
Baginya, tanggung jawab tidak berhenti pada individu pembuat konten. Platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban menghadirkan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya."
Pernyataan itu memperlihatkan bergesernya fokus penanganan, dari sekadar menghukum pelaku menjadi mengevaluasi bagaimana sistem digital memungkinkan konten semacam itu beredar dan berpotensi direkomendasikan kepada lebih banyak pengguna.
Ketika Algoritma Mengejar Perhatian, Konten Bermasalah Ikut Terangkat
Kasus Bigmo memperlihatkan bahwa viralnya sebuah konten di media sosial tidak selalu ditentukan oleh kualitas atau nilai yang dibawanya. Di balik video yang menyebar luas, terdapat sistem algoritma yang bekerja mengukur perhatian pengguna, tapi tidak mempertimbagkan nilai kelayakan konten secara etis.
Pakar Etika Komunikasi Digital LSPR, Bosco Doho, menilai lolosnya konten tersebut bukan semata persoalan lemahnya moderasi YouTube. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar terletak pada model bisnis platform digital yang dibangun di atas ekonomi perhatian (attention economy).
"Kelemahan teknis moderasi hanyalah gejala. Tapi tetap akar masalahnya adalah model bisnis platform yang menomorduakan perlindungan pengguna rentan demi metrik keterlibatan," ujar Bosco.
Ia menjelaskan, YouTube sebenarnya telah memiliki aturan yang melarang promosi produk mengandung nikotin oleh kreator. Namun, keberadaan aturan itu belum diikuti dengan penegakan yang efektif sehingga konten bermasalah masih dapat beredar sebelum akhirnya menuai kecaman publik.
Bosco menyebut sistem moderasi YouTube masih cenderung bersifat reaktif. Teknologi pendeteksian otomatis lebih mudah mengenali pelanggaran yang eksplisit melalui kata kunci atau visual tertentu. Sebaliknya, siaran langsung yang dikemas sebagai hiburan santai kerap lolos karena sinyal pelanggarannya tidak terbaca jelas oleh sistem, meski secara etika bermasalah.
Selain itu, besarnya volume konten yang diunggah setiap hari membuat platform masih mengandalkan laporan pengguna sebagai lapis pengawasan berikutnya. Akibatnya, sebuah konten sering kali baru ditindak setelah telanjur viral.
Menurut Bosco, persoalan tersebut juga berkaitan dengan cara kerja algoritma rekomendasi YouTube yang memang dirancang untuk memaksimalkan durasi menonton, tingkat interaksi, dan retensi audiens.
"Algoritma tidak dirancang untuk menilai apakah konten baik secara moral, hanya apakah konten itu efektif menahan perhatian."
Dalam logika tersebut, konten yang memancing emosi publik akan lebih mudah memperoleh jangkauan luas. Video yang melibatkan anak, misalnya, dapat memicu rasa penasaran, simpati, maupun kemarahan pengguna. Seluruh respons itu diterjemahkan algoritma sebagai sinyal bahwa konten layak direkomendasikan kepada lebih banyak orang.
"Ironisnya, unsur yang membuatnya etis bermasalah, yaitu eksploitasi anak untuk komersial, justru sama dengan unsur yang membuatnya 'berhasil' secara algoritmik," ujar Bosco.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan belum diterapkannya prinsip ethics by design, yakni perlindungan terhadap pengguna rentan yang semestinya sudah menjadi bagian dari desain teknologi sejak awal, bukan hanya mengandalkan moderasi setelah konten menyebar luas.
Tantangan tersebut, menurut Bosco, semakin besar di Indonesia karena kapasitas moderasi terhadap bahasa dan konteks lokal masih belum sekuat di sejumlah negara lain. Celah itu membuat konten yang melanggar aturan dapat bertahan lebih lama sebelum akhirnya terdeteksi.
Ketika Anak Menjadi Sasaran di Ruang Digital
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat kasus Bigmo bukan sebagai insiden yang berdiri sendiri. Menurut lembaga tersebut, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini telah berubah mengikuti cara kerja media sosial.
Promosi tak lagi mengandalkan baliho atau iklan televisi. Algoritma, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja menjadi medium baru untuk membangun kedekatan dengan calon konsumen.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan mereka sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda."
"Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tuturnya.
Bagi KPAI, ruang digital kini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Tanpa pengawasan yang kuat, media sosial berpotensi membentuk persepsi bahwa penggunaan rokok elektronik merupakan hal yang wajar sejak usia anak.
Karena itu, KPAI mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata tentang satu video yang viral, melainkan tentang bagaimana perlindungan anak harus mampu mengejar perubahan strategi pemasaran di era algoritma.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," ungkap Jasra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur
-
Kim Woo Bin Didapuk jadi Pelatih Tim Bisbol dalam Drama Baru Berjudul Gift
-
3 Peeling Gel untuk Cerahkan Wajah Kusam: Formula Lembut, Minim Iritasi!
-
Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith
-
Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
-
Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300