News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB
upacara 17 agustus di istana (YouTube/Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Pemerintah membuka pendaftaran daring 8.100 kuota undangan upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 5 hingga 7 Agustus 2026.
  • Tingginya kunjungan situs pandang.istanapresiden.go.id memicu antrean virtual dengan perkiraan waktu tunggu lebih dari empat jam bagi pendaftar.
  • Calon peserta wajib memenuhi syarat usia minimal 12 tahun, melampirkan identitas, serta mengikuti mekanisme perebutan tiket resmi.

Munculnya antrean panjang pada awal pembukaan menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memperoleh kesempatan mengikuti langsung upacara kemerdekaan di kompleks Istana Kepresidenan.

Terlebih, kuota yang disediakan pemerintah untuk masyarakat umum hanya 8.100 undangan, sementara pendaftaran dilakukan secara daring dalam periode yang relatif singkat.

Baru 30 Menit, Kuota Upacara Sudah Penuh

Baru sekitar 30 menit setelah pendaftaran dibuka, kuota undangan untuk upacara tersebut telah habis.

Laman pendaftaran kemudian menampilkan pemberitahuan kepada calon peserta bahwa seluruh kuota untuk hari tersebut telah terpenuhi.

"Pendaftaran ditutup. Seluruh kuota upacara telah penuh," demikian notifikasi yang muncul di situs resmi.

Calon peserta yang belum berhasil mendapatkan undangan diminta mencoba kembali pada hari berikutnya karena pendaftaran berlangsung selama 5-7 Agustus 2026.

Dengan demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mencoba memperoleh undangan pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026) sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Syarat Daftar Upacara 17 Agustus di Istana

Kemensetneg menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan undangan, yaitu:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Peserta dilarang membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
  • Telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data sebelum mengisi formulir, yakni:

Baca Juga: Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

  • KTP atau KIA;
  • Nomor telepon aktif;
  • Alamat email aktif;
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana

Setelah berhasil melewati antrean virtual, calon peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran secara daring melalui portal resmi.

Tahap pendaftarannya meliputi:

  1. Menyiapkan file KTP atau KIA dan swafoto bersama identitas diri.
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara online.
  3. Mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Memeriksa email untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan sistem.
  5. Peserta yang terpilih kemudian melakukan penukaran undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA.

Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Kemensetneg juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli undangan dari pihak lain karena undangan resmi tidak diperjualbelikan.

Peringatan tersebut penting diperhatikan di tengah tingginya antusiasme masyarakat dan terbatasnya jumlah undangan yang tersedia.

Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan nantinya tidak hanya dapat mengikuti prosesi upacara secara langsung, tetapi juga berkesempatan menyaksikan pagelaran seni dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka.

Load More