News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi IGD (freepik.com/wavebreakmedia-micro)
Baca 10 detik
  • Kemenkes menyayangkan komentar tanpa empati dari tenaga medis terhadap keluhan mendiang Yusrizal di media sosial.
  • Kepala Biro Kemenkes Aji Muhawarman mengimbau tenaga kesehatan agar selalu menjaga profesionalisme dan bijak bermedia sosial.
  • Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi medis kepada Konsil Kesehatan Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait polemik komentar yang diduga ditulis sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada mendiang Yusrizal di media sosial. Kemenkes menegaskan bahwa empati dan komunikasi yang baik, termasuk saat bermedia sosial, merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Kasus ini bermula dari unggahan mendiang Yusrizal di media sosial Threads yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) sebelum mendapatkan ruang rawat inap.

Unggahan tersebut kemudian dibalas oleh sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan. Sejumlah komentar dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien. Setelah Yusrizal meninggal dunia, tangkapan layar percakapan itu kembali viral dan memicu kecaman publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menyayangkan munculnya komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien maupun keluarganya.

"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," kata Aji kepada Suara.com, Rabu (5/8/2026).

Aji mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengedepankan empati dalam berkomunikasi, termasuk ketika memberikan tanggapan di media sosial.

"Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin profesi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

"Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis/tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: 'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal

Load More