- Kemenkes menyayangkan komentar tanpa empati dari tenaga medis terhadap keluhan mendiang Yusrizal di media sosial.
- Kepala Biro Kemenkes Aji Muhawarman mengimbau tenaga kesehatan agar selalu menjaga profesionalisme dan bijak bermedia sosial.
- Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi medis kepada Konsil Kesehatan Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait polemik komentar yang diduga ditulis sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada mendiang Yusrizal di media sosial. Kemenkes menegaskan bahwa empati dan komunikasi yang baik, termasuk saat bermedia sosial, merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Kasus ini bermula dari unggahan mendiang Yusrizal di media sosial Threads yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) sebelum mendapatkan ruang rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian dibalas oleh sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan. Sejumlah komentar dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien. Setelah Yusrizal meninggal dunia, tangkapan layar percakapan itu kembali viral dan memicu kecaman publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menyayangkan munculnya komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien maupun keluarganya.
"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," kata Aji kepada Suara.com, Rabu (5/8/2026).
Aji mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengedepankan empati dalam berkomunikasi, termasuk ketika memberikan tanggapan di media sosial.
"Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin profesi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
"Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis/tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: 'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal
Berita Terkait
-
'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Viral Komentar Tak Berempati Nakes ke Pasien BPJS, RSUP Dr. Sardjito Buka Suara
-
Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Beri Vaksin HPV untuk Anak Laki-Laki Mulai Agustus
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur