- Nico Siahaan mendesak Komdigi di Jakarta pada Rabu (5/8/2026) memperketat pengawasan transaksi digital judi online.
- PPATK mencatat penggunaan QRIS mendominasi 88,6 persen transaksi deposit judi online dengan nominal sangat murah pada triwulan I-2026.
- Data resmi menunjukkan judi online telah memapar ratusan ribu anak serta memicu tumpang tindih dengan pinjaman online ilegal.
Suara.com - Pola transaksi aktivitas judi online (judol) di Indonesia mengalami pergeseran signifikan. Para pelaku kini memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mempermudah deposit dengan nominal yang sangat terjangkau, bahkan mulai dari Rp5.000.
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius dari Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.
Pria yang akrab disapa Nico Siahaan tersebut mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengoordinasikan pengawasan transaksi digital guna memutus ekosistem haram tersebut.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” tegas Nico Siahaan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penggunaan QRIS mendominasi frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I-2026, yakni mencapai 88,6 persen.
Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet elektronik (e-wallet) justru menurun menjadi 11,4 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa nominal deposit yang semakin kecil menjadi pintu masuk yang berbahaya bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.
"Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” tutur Nico.
Ia menambahkan bahwa nilai deposit yang rendah sering kali menipu masyarakat karena dianggap ringan, padahal dapat merusak finansial keluarga dalam jangka panjang.
Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” jelasnya.
Data PPATK menunjukkan meski perputaran dana judol pada 2025 (Rp286,84 triliun) turun 20 persen dibanding 2024, jumlah transaksinya justru melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 422,1 juta transaksi.
Hal ini mengindikasikan bahwa akses judi online semakin meluas dan dilakukan lebih sering dengan nominal kecil.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkapnya.
Dampak sosialnya pun kian nyata. Sepanjang triwulan I-2025, tercatat 71,6 persen pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Selain itu, terdapat tumpang tindih antara pemain judol dengan jeratan pinjaman online (pinjol).
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan pilihan individu. Ketika uang kebutuhan pokok habis dan pemain mulai mencari pinjaman untuk menutup kekalahan, dampaknya telah masuk ke ruang keluarga dan menjadi persoalan sosial,” kata dia.
Berita Terkait
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan