News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko.
Baca 10 detik
  • KPK menyita 8.500 dolar Singapura saat menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
  • Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan delapan tersangka.
  • Praktik pemerasan izin tinggal WNA periode 2022 hingga 2026 itu diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura saat menggeledah ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko.

Uang tersebut kini diamankan penyidik untuk didalami keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan uang tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Kepala Kanim Jaksel,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menyita uang dalam mata uang asing tersebut saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: KPK Beberkan Modus Gratifikasi Bupati Nonaktif Kuansing, Potong TPP ASN hingga 50 Persen

Delapan tersangka itu di antaranya mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. (Antara)

Load More