News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, menerima gratifikasi dari pemotongan TPP ASN hingga lima puluh persen.
  • Penyidik menemukan indikasi gratifikasi lain berupa kelebihan pembayaran honor bupati yang ditutupi melalui sumbangan paksa ASN.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sumber penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik menduga gratifikasi tersebut berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga kelebihan pembayaran honor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya praktik pemotongan TPP yang diduga dilakukan atas perintah Suhardiman.

"Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) malam.

Menurut Taufik, besaran potongan TPP tersebut mencapai sekitar 50 persen.

"Itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," ujarnya.

KPK saat ini masih mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Pekanbaru untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Selain dugaan pemotongan TPP, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran honor kepada Suhardiman. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kedua juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati," kata Taufik.

Ia menjelaskan, temuan BPK mewajibkan Suhardiman mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah staf dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta menyumbang untuk menutupi kewajiban pengembalian tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Load More