News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB
KPK menyita satu unit mobil jenis Toyota Hi-Ace berwarna hitam yang diduga milik Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil milik Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Penyitaan mobil tersebut dilakukan karena kendaraan itu diduga digunakan saat operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang.
  • Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Hi-Ace berwarna hitam yang diduga milik Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga digunakan Anom saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Mobil yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 yang menjerat Anom sebagai tersangka.

“Mobil ini yang digunakan bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Adapun Toyota Hi-Ace ini nantinya akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

“Mobil disita dari tersangka AWI selaku Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta,” ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Load More