- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dan dokumen saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing.
- KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.
Temuan tersebut, lanjut Budi, juga didapat penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana,” ujar Budi.
“Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Baca Juga: Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka tersebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
KPK Beberkan Modus Gratifikasi Bupati Nonaktif Kuansing, Potong TPP ASN hingga 50 Persen
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Chatib Basri Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Gubernur PFII, Prabowo Segera Tentukan Pilihan
-
Apakah Shio Naga Bakal Hoki pada Agustus 2026? Ini Ramalan Lengkapnya
-
Tebar Ancaman, Singapura Pakai "Senjata Baru" Saat Hadapi Timnas Indonesia
-
Penyebab Wangi Parfum Cepat Hilang di Kulit Kering, Ini Faktor dan Cara Mengatasinya
-
Strategi Repsol dan OLXmobbi Perkuat Layanan Purna Jual di GIIAS 2026
-
Cancer Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia, Begini Karakter Si Kepiting yang Sensitif
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin
-
Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
-
Review Drama Stranger, Ketika Jaksa dan Polisi Melawan Korupsi Elite Politik