News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dan dokumen saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing.
  • KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.

Temuan tersebut, lanjut Budi, juga didapat penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana,” ujar Budi.

“Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tandas dia.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.

Baca Juga: Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka tersebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More